Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak sektor perumahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan sosialisasi tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Kamis, 28/11).

Kegiatan diikuti 13 peserta yang mewakili wajib pajak di bidang usaha properti. Dalam pemaparannya, Tim Penyuluh Pajak menyampaikan ketentuan insentif  PPN DTP sektor perumahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 tahun 2024 dan PMK nomor 61 tahun 2024. Penyuluh menguraikan latar belakang, kriteria obyek, batasan nilai jual rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP, serta tata cara pembuatan Faktur Pajak DTP perumahan. Narasumber mengingatkan hal khusus terkait pembuatan Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak harus memenuhi ketentuan sesuai PMK PPN DTP Perumahan, dimana salah satunya harus mencantumkan informasi Kode Identitas Rumah (KIR) pada pengisian kolom nama barang. 

Narasumber menyampaikan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memanfaatkan insentif PPN DTP sektor perumahan, untuk melakukan pendaftaran KIR perumahan di aplikasi Sikumbang milik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. PKP juga harus melakukan upload Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah di aplikasi Sikumbang setelah penyerahan unit yang terjual.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab seputar insentif  PPN DTP sektor perumahan dan sesi foto bersama.

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Achmad Sunhaji
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.