Sumarsih, seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara untuk berkonsultasi terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Selasa, 26/11) .

Penyuluh KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Ruly Imam Wijaya,  menyambut kedatangan Sumarsih dan menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id. Namun, sebelum pendaftaran dilakukan, Ruly memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dalam sistem perpajakan. 

Berdasarkan hasil verifikasi data perpajakan, terkonfirmasi bahwa Sumarsih telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2020. NPWP beliau didapatkan melalui program pendaftaran NPWP secara jabatan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan memperluas akses UMKM terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui persyaratan kepemilikan NPWP. 

Berdasarkan verifikasi data kami, Ibu sudah memiliki NPWP yang terdaftar sejak 2020 dan saat ini berstatus Non Efektif (NE). Apakah saat itu Ibu pernah mengajukan pinjaman kepada bank melalui program KUR ?" tanya Ruly. 

''Iya, benar, Pak. Dulu, sewaktu awal COVID, saya pernah mengajukan  KUR dan sekarang ingin mengajukan pinjaman lagi. Namun, bank meminta NPWP sebagai salah satu persyaratan,” jawab Ibu Sumarsih. 

Ruly memberitahukan bahwa NPWP yang diterbitkan pada 2020 berlaku seumur hidup. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP. Namun, agar NPWP berstatus aktif dan dapat cetak kartu NPWP, wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  

“Agar NPWP aktif dan dapat cetak kartu NPWP, Ibu bisa melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu, kemudian melaporkan SPT Tahunan 2023 melalui situs pajak.go.id,” jelas Ruly. 

"Setelah Ibu mendapatkan EFIN, ibu bisa mengambil antrian konsultasi agar saya dampingi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2023", tambah Ruly. 

Setelah wajib pajak melakukan aktivasi EFIN, Ruly membantu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Beliau juga menyampaikan pentingnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara berkala setiap tahun dan menganjurkan agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari ramainya antrian di KPP dan server situs pajak.go.id yang padat menjelang batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret tahun berikutnya. 

 

Pewarta: Riscky Wijaya
Kontributor Foto: Riscky Wijaya 
Editor: Pratikto Winardi Bakhram

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.