Wajib pajak melakukan konsultasi untuk meminta keringanan atas kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan (PHTB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara (Kamis, 21/11).
“Selamat pagi Mba, saya Bu Ningsih. Saya ingin mengalihkan status sertifikat salah satu rumah saya kepada anak saya yang pertama. Saya dengar dari tetangga bahwa tarif pajak atas PPh PHTB adalah sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Apakah tidak ada keringanan dari kantor pajak? Saat ini saya sudah tidak bekerja lagi Mba,’’ ungkap Bu Ningsih.
“Selamat pagi Ibu. Apabila transaksi PHTB tersebut dialihkan kepada anak kandung Ibu, maka atas PHTB itu tidak perlu bayar pajak. Namun, Ibu harus mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Hibah PHTB terlebih dahulu. Saya cek data ibu terlebih dahulu ya,” jawab petugas.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-03/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari kewajiban pembayaran pajak. Namun, agar bisa mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan SKB Hibah PHTB terlebih dahulu ke KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.
“Ibu, berdasarkan data yang telah Ibu sampaikan, Ibu berhak untuk mengajukan permohonan SKB Hibah PHTB. Silahkan isi formulir terlebih dahulu dan melengkapi persyaratan nya ya Bu,’’ ujar petugas.
Wajib pajak harus melampirkan dokumen identitas diri yaitu salinan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk sebagai lampiran pengajukan formulir SKB Hibah PHTB. Selain dokumen identitas diri, wajib pajak juga harus mengisi formulir Surat Pernyataan Hibah yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima Hibah.
Selain menyerahkan formulir dan lampiran SKB PHTB, Wajib Pajak diharuskan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir. Selain itu, Wajib Pajak juga harus dipastikan tidak memiliki utang pajak dari jenis pajak apapun. Namun, jika terdapat utang pajak, Wajib Pajak harus telah mendapatkan izin tertulis untuk menunda atau mengangsur pembayaran utang pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Saya terima formulir dan lampirannya ya Bu. Berdasarkan data pada sistem kami, Iibu telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2023 dan 2022. Berdasarkan data tunggakan, Ibu juga tidak memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan dokumen dan persyaratan yang ibu sampaikan, kemungkinan SKB Hibah PHTB yang diajukan dapat dikabulkan,’’ ungkap petugas.
Untuk penyelesaian SKB PHTB paling lama 3 (hari) kerja ya Bu. Mohon pekan depan Ibu datang kembali dengan membawa bukti penerimaan surat ini,” tambah petugas.
Ningsih merasa senang karena mendapat fasilitas bebas pajak atas transaksi PHTB tersbut. Ia berharap wajib pajak lainnya dan terutama warga Jatinegara bisa mendapatkan akses informasi mengenai kemudahan layanan di KPP Pratama Jakarta Jatinegara.
Pewarta: Riscky Wijaya |
Kontributor Foto: Riscky Wijaya |
Editor: Pratikto Winardi Bakhram |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 67 views