Pemerintah Kabupaten Jayapura mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan pusat dan pajak daerah serta pengenalan Coretax di Cafe Bless Pholeo Park by Efata Family (Selasa, 26/11). Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, PPAT, masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.
Acara dimulai dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan perpajakan. Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, menyampaikan pandangannya tentang pentingnya pengenaan pajak berdasarkan aktivitas usaha, bukan semata-mata berdasarkan aspek legalitas. “Pengenaan pajak berdasarkan aktifitas bukan berdasarkan legalitas, ketika ada ijin atau tidak, selama ada kegiatan usaha, tetap akan ditagih pajaknya,” tegas Edi.
Sebagai narasumber dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Ricky F. Argamaya, bersama Fungsional Penyuluh Pajak, Marihot R. Sirait, memberikan paparan mengenai perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah serta pengenalan Coretax.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa Wajib Pajak menyampaikan kebingungan terkait apa yang mereka anggap sebagai pemajakan berganda oleh pihak DJP dan Pemda. Menanggapi hal ini, Ricky menjelaskan, “Ada sedikit kesalahpahaman. Pemajakan tersebut sebenarnya tidak berganda. Contohnya, restoran dan sejenisnya dikenakan Pajak Daerah atas Restoran, yang biasa dikenal dengan PB1. Sedangkan makanan dan minuman yang disajikan di restoran tersebut bukan objek PPN, sehingga tidak dikenakan pajak pusat berupa PPN.”
Diskusi berjalan aktif dengan banyak pertanyaan dari Wajib Pajak, baik terkait pajak pusat maupun pajak daerah. Tim dari Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku bersama Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura menjawab dengan jelas dan mendetail, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta.
Selain materi perpajakan, acara ini juga mengenalkan sistem Coretax yang merupakan inovasi terbaru dalam administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara digital dan efisien.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara DJP dan Pemda Kabupaten Jayapura untuk memberikan edukasi perpajakan yang holistik serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di wilayah Papua.
Pewarta: Ricky F. Argamaya |
Kontributor Foto: Jesica L. Aprilia S. |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views