Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur menyelenggarakan edukasi perpajakan e-Bupot dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kamis, 21/11). Pada kesempatan ini, KPP Pratama Pontianak Timur mengagendakan kegiatan edukasi tersebut kepada jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat secara langsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Aula Polresta Pontianak Polda Kalbar.
Kegiatan edukasi yang diikuti oleh sekitar 30 peserta ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Bendahara tentang kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah khususnya terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan aplikasi e-Bupot, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/ 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Bagi instansi pemerintah, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan penyampaian SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot memang sudah harus dilaksanakan sejak tahun 2021. Kewajiban bendahara sebagai pemotong/pemungut pajak adalah memotong/memungut pajak, membuat bukti potong, dan pemungutan pajak, menyetorkan pajak yang yang telah dipotong atau dipungutnya kemudian melaporkannya menggunakan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah," ujar Tati Mukti Maulastri yang bertugas sebagai pembawa materi selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pontianak Timur.
Kegiatan berjalan lancar dengan tetap memeperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar materi yang telah diberikan.
Pewarta: Erina Yuniar Utami |
Kontributor Foto: Erina Yuniar Utami |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views