Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan aplikasi Coretax pada awal tahun 2025. Untuk memastikan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi perubahan ini, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengadakan sosialisasi kepada 44 peserta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu (Selasa, 26/11).
Beberapa fitur baru yang ada dalam aplikasi Coretax dikenalkan pada peserta. Salah satunya adalah Taxpayer Ledger. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk memantau seluruh transaksi perpajakan mereka secara real-time. Dengan Taxpayer Ledger, pengguna dapat melihat riwayat pembayaran pajak, tagihan yang belum dibayar, serta status kepatuhan pajak mereka dengan lebih transparan.
“Fitur ini akan sangat membantu wajib pajak dalam memantau kewajiban mereka secara langsung, sehingga proses pembayaran menjadi lebih jelas dan terorganisir,” ujar Siti Rahayu selaku Penyuluh Pajak dalam sesi pemaparan materi.
Selain itu, ada juga Deposit Pajak, yang memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui mekanisme saldo deposit pajak.
“Dengan adanya fitur deposit pajak, wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin akan timbul kemudian, karena tanggal bayar menggunakan deposit pajak adalah menggunakan tanggal top-up deposit pajak,” imbuh Siti.
Penyuluh Pajak Nurul Armylia juga menjelaskan fitur Taxpayer Services yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan atau konsultasi pajak secara online melalui aplikasi Coretax tanpa harus datang langsung ke KPP. Selain itu, wajib pajak juga dapat memantau progres permohonan yang telah diajukan secara real-time.
“Fitur ini memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak karena memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja,” kata Nurul Armylia.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3798 views