Bekasi, 2 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar kegiatan Edukasi Coretax kepada Instansi Pemerintah di wilayah Bekasi, Karawang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.
Peserta kegiatan tersebut merupakan Instansi Pemerintah Vertikal dimasing-masing daerah. Pelaksanaan Edukasi Coretax Instansi Pemerintah terbagi kedalam 5 batch dengan 30 peserta di tiap batchnya. Kegiatan edukasi tersebut berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing daerah.
Materi dibawakan oleh Tim Edukator Kanwil DJP Jawa Barat II. Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Henny Suatri Suardi. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan mengenai perkembangan Coretax kepada para peserta.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax” ujar Henny.
Coretax dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak. Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Coretax juga menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko. Saat ini Coretax sudah memasuki tahap akhir pengujian untuk memastikan kestabilan sistem agar dapat digunakan dengan lancar bagi Wajib Pajak.
Terdapat beberapa perubahan penting dalam Coretax Instansi Pemerintah ini dibandingkan dengan aplikasi existing sebelumnya, mulai dari pengecekan faktur pajak sekarang dapat dilakukan secara mandiri oleh Instansi Pemerintah melalui aplikasi coretax hingga terdapat opsi input nomor SP2D sebagai pembayaran pajak untuk transaksi dengan pembayaran melalui mekanisme LS.
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dan aplikasi Coretax dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman Unit Kerja | Direktorat Jenderal Pajak.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatAPBNSehat

- 54 views