“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak,“ kata Lindasari C. Veronica Br. Sianturi. Hal itu disampaikannya ketika menjadi pemateri kegiatan kelas pajak yang diikuti 18 instansi pemerintah di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Denpasar (Jumat, 22/11).

Linda mengatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

“Coretax akan segera teralisasi dalam waktu dekat. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Coretax akan mulai beroperasi pada Januari 2025,” ungkap Linda.

Linda menerangkan bahwa pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

“Ke depan, wajib pajak nantinya hanya perlu mengakses satu aplikasi saja yang menyediakan berbagai pilihan kebutuhan administrasi perpajakan,” ungkap Linda lebih lanjut.

Selama hampir 2,5 jam Linda mengenalkan beberapa menu dalam Coretax. Menu utama di Coretax adalah manajemen akun wajib pajak (Taxpayer Account Management/TAM). Linda menyampaikan bahwa menu ini akan menampilkan data yang lebih komprehensif terkait ringkasan profil wajib pajak, serta riwayat transaksi deposit dan pembayaran pajak. Sedangkan pada menu manajemen akun, wajib pajak akan dapat melihat jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban, riwayat permohonan layanan perpajakan yang masih diproses, serta fasilitas pajak yang diperoleh.

“Untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap penggunaan Coretax, seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak saat ini aktif memberikan edukasi Coretax sampai akhir Desember 2024,” pungkas Linda.
 

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto:I Gusti Made Dwi Satya Nuraga
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.