Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam menggelar acara penyuluhan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang diadakan di Kantor Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (Kamis, 07/11). Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 16 desa yang diundang dan hadir.

Kepala KP2KP Aceh Singkil Komar Herliyan Nahaunus dalam sambutannya mengatakan, “Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mengingatkan kembali kepada perangkat desa terkait dengan kewajiban perpajakan atas dana desa serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya.”

“Adapun kegiatan penyuluhan kali ini adalah untuk mengedukasi serta mengingatkan kembali terkait kewajiban perpajakan atas belanja dana desa kepada bapak ibu perangkat desa. Pajak yang terutang dari setiap belanja dari dana desa wajib dihitung, dipungut, disetorkan dan dilaporkan. Apa saja perpajakan yang dikenakan atas dana desa, secara teknisnya nanti akan dijelaskan oleh penyuluh dari KPP," tuturnya.

Camat Singkil Khairuddin turut memberikan kata pembuka. “Saya harapkan adanya kegiatan ini nantinya dapat membantu bapak ibu geucik maupun bendahara desa untuk dapat memahami kewajiban perpajakan khususnya perpajakan yang ada di desa,” ucap beliau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penyuluh KPP Pratama Subulussalam Fenny Kumala Sari. “Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah adalah memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Setelah itu harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut,” jelas Fenny.

Kegiatan penyuluhan diakhiri dengan penyampaian ‘rapor’ setiap desa di Kecamatan Singkil serta penandatanganan Berita Acara (BA) komitmen yang dipimpin oleh Account Representative KPP Pratama Subulussalam, Dicky Mahardika.

KP2KP Aceh Singkil berharap setelah kegiatan penyuluhan ini perangkat desa se-Kecamatan Singkil dapat melakukan keawajiban perpajakan atas dana desa dengan baik dan benar.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.