Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menugaskan juru sita untuk melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap wajib pajak yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak Perbankan yang dikunjungi adalah Kantor BNI KC Tanjung Karang, Kota Lampung (Senin, 18/11).
Dalam kegiatan ini, Juru Sita KPP Madya Bandar Lampung Muhammad Bintang Parikesit dan Fradika Dona Alfisyar Didik hadir didampingi oleh Muhammad Huzair Nezar sebagai saksi. Tim dari KPP Madya Bandar Lampung melakukan koordinasi dengan bank terkait penyitaan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan juga melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak Perbankan akan menindaklanjuti permohonan sesuai mekanisme yang diterapkan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Bintang berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab sehingga proses penagihan tidak sampai ke tahap penyitaan.
Menutup penjelasan, KPP Madya Bandar Lampung berharap melalui koordinasi yang baik dengan pihak Perbankan maka akan terbentuk sinergi dan dukungan sebagai upaya mengoptimalkan tugas dan fungsi KPP dalam menghimpun penerimaan negara.
Proses penyitaan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum adalah untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Rini Pinokta Gayatri |
Kontributor Foto: Muhammad Bintang Parikesit |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views