Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III sebagai bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar. Terkait hal tersebut, Kemenkeu Jawa Timur menggelar konferensi pers lelang serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II, Kota Malang (Kamis, 14/11).
Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.
“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Barang lelang merupakan aset wajib pajak yang disita oleh petugas pajak dan bea cukai,” ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.
Menurut Tri Bowo, penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya,” ujarnya.
Jika ada aset yang belum laku, maka aset tersebut akan dilelang kembali di periode mendatang. Tri Bowo juga menambahkan bahwa seluruh masyarakat dapat mengikuti lelang melalui website resmi lelang.pajak.go.id.
“Sekarang ini sedang banyak penipuan yang terkait lelang. Kami minta masyarakat untuk selalu waspada. Kami melakukan lelang secara berkala dan seluruh prosesnya dapat diikuti melalui website lelang.go.id,” pungkasnya.
Pewarta: Anum |
Kontributor Foto: Wannanda |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views