Jayapura, 25 November 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku menyelenggarakan rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Papua pada Senin, 25 November 2024. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penerimaan pajak hingga Oktober 2024, serta membahas strategi pencapaian target di sisa tahun berjalan.
Realisasi penerimaan pajak untuk Provinsi Papua hingga Oktober 2024 tercatat sebesar Rp6.977,17 miliar atau mencapai 69,09% dari target APBN 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 10,73% (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dari sisi kontribusi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas menjadi penyumbang terbesar dengan pertumbuhan 9,47% dan kontribusi 56,26% terhadap total penerimaan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp3.925,70 miliar. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan setoran PPh Pasal 21, yang disebabkan oleh kenaikan gaji pegawai, khususnya dari Wajib Pajak BUMN, sektor pertambangan, dan setoran bendahara pemerintah. Implementasi Tax Electronic Receipt (TER) juga berperan penting dalam meningkatkan nilai pemotongan pajak. PT Freeport Indonesia tercatat sebagai kontributor terbesar untuk PPh Pasal 21. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan mengalami kontraksi akibat penurunan setoran dari sektor industri pengolahan kelapa sawit, kayu, dan perbankan. Sebaliknya, PPh Final menunjukkan pertumbuhan berkat peningkatan kegiatan konstruksi yang menjadi objek pajak ini.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pertumbuhan mencapai 19,59% dengan kontribusi 27,78% terhadap total penerimaan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp1.938,29 miliar. Faktor utama pendorong pertumbuhan adalah belanja pemerintah atas barang dan jasa, khususnya untuk kegiatan konstruksi. Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pertumbuhan signifikan tercatat berkat peningkatan setoran dari sektor perkebunan dan kehutanan.
Secara sektoral, lima sektor utama berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Sektor Pertambangan dan Penggalian tumbuh karena peningkatan setoran PPh Potput dan PBB Pertambangan. Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib mencatat pertumbuhan yang didorong oleh belanja pemerintah untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan proyek-proyek pemerintah. Meskipun secara bruto Sektor Konstruksi mengalami pertumbuhan, secara netto sektor ini mengalami kontraksi akibat meningkatnya restitusi PPN. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tumbuh berkat meningkatnya aktivitas perdagangan, sementara Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menunjukkan pertumbuhan yang signifikan karena adanya peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari sektor perbankan.
Selain capaian penerimaan pajak, dukungan fiskal untuk Provinsi Papua juga terlihat dari realisasi transfer ke daerah yang hingga Oktober 2024 mencapai Rp37.515,22 miliar. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua.
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
- 162 views