Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha Satriawan memberikan edukasi perpajakan yang dilakukan secara luring kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Kamis, 31/10). Kegiatan edukasi ini tentang aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap.
“Pak Satriawan, perusahaan saya mempekerjakan beberapa pegawai tidak tetap dengan upah borongan. Pegawai tersebut upahnya pegawai tidak tetap, berupa upah borongan yang dibayarkan pada bulan ketiga sebesar Rp10 juta rupiah setelah pekerjaannya selesai. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21-nya? Selain itu, bagaimanakah cara pembuatan bukti potong, cara pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT Masa-nya di e-Bupot PPh Pasal 21?” ucap perwakilan Wajib Pajak Badan tersebut.
Satriawan menjelaskan ketentuan dalam Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, untuk perhitungan PPh Pasal 21-nya
“Bahwa besarnya penghasilan yang diterima dalam satu bulan, status kawin/tidak kawin, dan ada tanggungan/tidak ada tanggungan akan mempengaruhi terhadap Tarif Efektif Rata-rata. Misal, penghasilan bulanan/upah borongan bulanan pegawai tersebut adalah Rp10 juta rupiah dengan status K/3, maka tarifnya adalah 1,5% karena penghasilan bruto bulanannya di atas Rp9.800.000 sampai dengan Rp10.950.000,” tutur Satriawan.
Kriteria penggunaan tarif sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut juga sudah diakomodasi oleh aplikasi e-Bupot 21. “Jadi dalam pembuatan bukti potongnya, Bapak tinggal menyesuaikan dengan kondisi pegawai tidak tetap dengan upah borongan bulanan tersebut,” tambah Satriawan.
Satriawan kemudian memberikan contoh simulasi pembuatan bukti potong, posting bukti potong, menu pembayaran/kode billing, dan menu Lapor atau Submit SPT Masa PPh Pasal 21 kepada wajib pajak.
Atas edukasi yang diberikan oleh Satriawan, wajib pajak mengucapkan terima kasih karena dirinya menjadi bertambah pengetahuan dan keterampilan perpajakannya.
Pewarta: Satriawan Bagas Pradipta |
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 views