Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar di atas tahun 2018, masih bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% di tahun 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Fakfak Muhamad Ary Jarre dan Albert Reja dalam acara Dialog interaktif bersama RRI Fakfak (Rabu, 20/11).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 % selama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Pajak WP OP tersebut terdaftar. Adapun untuk WP OP yang terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018, maka masa 7 (tahun) dihitung sejak berlakunya PP nomor 23 Tahun 2018.
“PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku sejak tahun 2018, artinya bagi WP OP UMKM yang terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya, tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir untuk bisa memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%, sedangkan bagi WP OP yang terdaftar setelah tahun 2018, tahun depan masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif pajak tersebut,” ujar Jarre.
Albert menambahkan bahwa bagi WP OP yang sudah memenuhi jangka waktu 7 (tujuh) tahun memanfaatkan fasilitas tarif 0,5%, mulai tahun 2025 sudah harus menggunakan tarif umum dalam menghitung Pajak Penghasilannya.
Dalam kesempatan yang sama, Albert juga menjelaskan mengenai fasilitas lainnnya bagi WP OP berupa tidak dikenakan pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan lima ratus juta rupiah dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan,” ujar Albert
Jarre juga menambahkan bahwa bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Di akhir kegiatan, para penyuluh berpesan agar para pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang taat pajak. Karena dengan taat pajak, tidak hanya memajukan usaha sendiri, tetapi juga membantu perekonomian Indonesia tumbuh lebih baik.
Para penyuluh juga berpesan agar wajib pajak tidak ragu untuk menghubungi KP2KP Fakfak apabila memerlukan informasi mengenai perpajakan. Baik secara langsung datang ke kantor ataupun dengan mengakses media komunikasi atau nomor telepon yang ada.
Pewarta: Rendra Santika |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi RRI |
Editor: Ricky F. Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20064 views