Pekanbaru, 25 November 2024 Sampai dengan Oktober 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun dengan capaian 77,23% dari target Rp24,2 triliun dan masih akan mengalami peningkatan sampai dengan akhir tahun sesuai target APBN yang telah ditetapkan sejalan dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.

Secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesar Rp12,71 triliun dan Sektor Sawit dengan realisasi Rp5,99 triliun.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 100,21% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 432.914 SPT.

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

Jenis SPT Tahunan

Jumlah SPT

SPT Orang Pribadi Karyawan

339.893

SPT Orang Pribadi Non Karyawan

70.658

SPT Badan

22.363

Jumlah

432.914

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, dengan ini kami sampaikan realisasi pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak di Provinsi Riau sebagai berikut:

Image removed.