Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten Fakfak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula LKPP RRI Kabupaten Fakfak Jalan Kapt. P. Tendean, Kabupaten Fakfak (Jumat, 15/11).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, dihadiri oleh Bendahara Pengelola Dana BOSP Sekolah Dasar baik dari Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak turut diminta untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan dana BOSP tersebut khususnya dalam aspek perpajakan.

Di hari pertama, kegiatan dimulai dengan sambutan dari kepala Disdikpora Kabupaten Fakfak Mahmud La Biru, dengan pemukulan tifa oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak Amir Rumbouw. Dalam pembukaan tersebut, turut dihadiri pula oleh Kepala KP2KP Fakfak Rendra Santika dan Kepala Inspektorat Kabupaten Fakfak Ahmad Uswanas yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Materi perpajakan dibawakan oleh Rendra di hari kedua kegiatan. Rendra menyampaikan kewajiban-kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pengelola Dana BOSP, antara lain kewajiban untuk mendaftar NPWP, kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Rendra menegaskan bahwa dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, bagi Sekolah Negeri, bisa menggunakan NPWP Disdikpora sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahinya sedangkan bagi Sekolah Swasta dapat menggunakan NPWP milik yayasan atau lembaga yang menaunginya.

Rendra juga mengingatkan kewajiban untuk menyetorkan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut serta mengingatkan untuk melaporkan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut tersebut menggunakan SPT Masa.

“Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, kami melihat para bendaharawan sudah cukup tertib dalam menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya, tetapi sering kali melupakan kewajiban untuk melaporkan SPT Masanya,” ujar Rendra.

Rendra juga menjelaskan tata cara melaporkan SPT Masa melalui laman pajak.go.id.

“Melalui DJP online, pelaporan SPT Masa menjadi mudah. Cukup dikerjakan di tempat kerja dan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak,” ujar Rendra.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan, dan bagi lima penanya pertama, KP2KP Fakfak memberikan kenang-kenangan berupa suvenir.

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Tim KP2KP Fakfak
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.