Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan koordinasi bersama dengan Kantor Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Sragen terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 di Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Kab. Sragen (Senin, 4/11).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Karanganyar Titik Chomariyati menyampaikan bahwa skema perhitungan PPh Pasal 21 disimplifikasi dengan TER di mana hal tersebut akan mempermudah dan menyederhanakan proses pemotongan PPh Pasal 21.
Ahmad Ghazali Mughni selaku account representative menyampaikan bahwa kondisi saat ini terdapat pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang kurang tepat. Ahmad juga turut mengingatkan selain kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan laporan SPT Masa PPh Pasal 21.
“Tahun ini, perhitungan PPh Pasal 21 disimplifikasi dengan TER berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, bertepatan pula dengan pergantian anggota dewan. Saat ini, dirasa sebagai waktu yang tepat untuk menerapkan penghitungan PPh Pasal 21 dengan benar,” ungkap Ahmad.
Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Dewan Kabupaten Sragen Tedi Rosanto menyambut baik adanya TER. Namun, Sekretaris Dewan meminta KPP untuk membentuk tim khusus yang memberi bimbingan teknis kepada bendahara kantor terkait tata cara perhitungan dan pelaporan pajak.
Ahmad turut menjelaskan apabila dari bendahara kantor merasa membutuhkan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya dapat langsung melakukan konsultasi baik dengan petugas pajak di KPP ataupun KP2KP tanpa dipungut biaya.
Di akhir acara, baik KPP Pratama Karanganyar dan Kantor Sekretaris Dewan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk dapat mengawal penerimaan pajak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Andriani Retno Kusumoastuti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views