Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan Haspiati, seorang Wajib Pajak Istri, yang ingin berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya di Helpdesk KP2KP Pinrang, Kab. Pinrang (Senin, 04/11).
“Selamat pagi Mbak. Mohon dijelaskan maksud Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri digabung dengan suami. Pelaporannya nanti bagaimana ya Mbak?” tanya Haspiati, wajib pajak.
Petugas KP2KP Pinrang Luna menerangkan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia memosisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (family tax unit). “Seluruh penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan. Jadi pemenuhan kewajiban pajaknya akan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga,” tegas Luna.
Lebih jelasnya, Luna menyampaikan bahwa kalau wanita kawin tidak memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya terpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban pajaknya akan digabung dengan suaminya.
“Silakan disiapkan dokumennya Bu. Saya bantu cetakkan NPWP Keluarganya. Sekalian saya bantu perbarui data anggota keluarganya di DJP Online,” terang Luna
“Oh jadi penghasilan saya digabung dengan suami ya Mbak, pelaporannya jadi satu. Terima kasih mbak, penjelasannya mudah dipahami,” ungkap Haspiati menyampaikan apresiasi atas penjelasan Luna.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen KP2KP Pinrang dalam memberikan layanan konsultasi yang transparan dan edukatif, serta membantu masyarakat memahami aspek perpajakannya. KP2KP Pinrang juga membuka layanan daring melalui WhatsApp pada nomor 0421-921566.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor:Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 138 views