Wajib Pajak melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bersama dengan Faisal Jihad Raharja, Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang tempat pelayanan terpadu KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Senin, 28/10).

Wajib Pajak mengaku mengetahui terlambat melakukan pelaporan setelah mendapat pesan SMS dari KP2KP Nanga Pinoh. “Kemarin saya dapat SMS , katanya saya belum lapor pajak dan ada tunggakan pajak,” ucap wajib pajak menjelaskan kepada petugas pajak.

Petugas Pajak kemudian melakukan pengecekan nomor NPWP wajib pajak dan mencari tunggakan pajak yang dimaksud. Tunggakan tersebut muncul karena adanya keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Petugas Pajak kemudian membuatkan kode billing atas tunggakan tersebut sekaligus melaporkan SPT Tahun 2023.

“Dulu ada terlambat pelaporan pajak Pak, jadi ada denda 100 ribu,” ucap petugas kepada wajib pajak. Tidak hanya itu petugas pajak juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret di setiap awal tahun.

“Nanti tahun depan jika ada kesulitan bisa kesini lagi ya Pak, kita bisa memberikan asistensi untuk pelaporan pajaknya,” ucap petugas pajak. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak dapat lapor pajak dengan tepat waktu.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.