Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memenuhi undangan sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Teknis Persiapan Program BOS dan BOSDA SMK bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 17/10).
Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Mukhlis pada pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan rapat teknis dihadiri oleh seluruh Bendahara SMK Negeri/Swasta se-Provinsi Lampung dan dibagi menjadi 4 (empat) angkatan. Untuk angkatan kali ini, peserta yang hadir merupakan bendahara SMK dari Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, Kab. Tulang Bawang dan Kab. Tulang Bawang Barat.
“Dinas sudah mengundang dari pihak pajak, silahkan bendahara tanyakan apa saja yang menjadi kendala selama ini,” ucap Mukhlis.
Materi Edukasi Kewajiban Perpajakan Dana BOS disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha Finka Perdana. Kewajiban perpajakan yang dijelaskan atas penggunaan dana BOS, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Saya ingatkan kembali, Bapak dan Ibu diamanahkan untuk mengelola dana yang salah satunya berasal dari dana BOS. Di dalam dana BOS tersebut terdapat kewajiban perpajakan yang harus disetorkan kembali ke kas negara,” tambah Arfin.
Pada sesi tanya jawab, terjadi interaksi yang aktif dari peserta. Salah satu peserta SMK Patria dari Kab. Pringsewu, Imam Mutaqin, menanyakan apakah ada Peraturan Menteri Keuangan tentang penonaktifan NPWP karena ketika membayar pajak NPWP sekolah dinyatakan tidak aktif dan apakah bisa diaktifkan sementara untuk dapat membayar pajak.
Pada penjelasan lanjutnya, Arfin menyampaikan sejak berlakunya PMK Nomor 231 tahun 2019, seluruh NPWP Bendahara Pengeluaran dihapuskan dan diterbitkan NPWP Jabatan kepada Instansi Pemerintah yang mempunyai Kode DIPA dan Satker.
Kepada Bendahara Pengeluaran yang sebelumnya mempunyai NPWP, tetapi tidak mempunyai Kode DIPA dan Satker, maka tidak diterbitkan kembali NPWP yang baru. Bendahara tersebut menginduk ke unit di atasnya dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk SMP dan SMA. Namun, untuk sekolah swasta menginduk ke yayasan yang menaunginya atau sekolah dapat mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP yang baru.
“Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan dalam satu bulan terakhir. Sudah banyak wajib pajak yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pajak. Jadi saya imbau kepada Bapak dan Ibu untuk berhati-hati apabila menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan pajak. Silahkan konsultasi ke kantor pajak terdekat dimana saja,” tutup Arfin.
Pewarta: Deswin Simarmata |
Kontributor Foto: Deswin Simarmata |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views