Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) penggunaan aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi pada ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 17/10) yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WITA. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan bimtek gelombang kedua yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari jumat, tanggal 11 Oktober.

Kegiatan bimtek dilaksanakan dalam rangka untuk me-refresh kembali pengetahuan pelaksanaan kegiatan perpajakan utamanya terkait pelaporan SPT Masa PPh kepada seluruh bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Wajo sekaligus mengedukasi agar peserta tertib bayar dan lapor pajak. Bimtek tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Wajo nomor 66/I/Tahun 2024 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun 2024, yang sebelumnya pelaksanaan kegiatan perpajakan berpusat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wajo, atas masing-masing UPTD Puskesmas diberikan mandat untuk mengelola DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sendiri. Sehingga dianggap perlu untuk memeberikan edukasi kepada para bendahara UPTD Puskesmas di Kabupaten Wajo.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Master of ceremony (MC) yaitu Mei Risha Andriyati, selanjutnya Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, memberikan sambutan dan ucapan terima kasih kepada para peserta undangan yang telah hadir di kantor pajak sengkang. Riza menyampaikan bahwa “kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai wujud kegiatan edukasi pajak sekaligus mengingatkan kembali kepada Bapak dan Ibu untuk melaksanaan administrasi perpajakan yang telah diamanahkan kepada setiap UPTD Puskesmas di Kabupaten Wajo, yang sebelumnya dipusatkan di Dinkes Wajo dengan baik.

Selama ini, berdasakan data yang ada, Bapak Ibu sudah taat membayar pajak, tinggal kewajiban pelaporan SPT yang masih belum optimal dilaksanakan. Pelaksanan bimtek pagi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa melalui layanan aplikasi e-Bupot PPh 21 dan SPT Unifikasi.

Kegiatan bimtek dilaksanakan dengan penyampaian materi perpajakan interaktif dan praktik langsung yang dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama dibawakan oleh Achmad Ichsan Sutama selaku Pelaksana KP2KP Sengkang. Ichsan memaparkan proses registrasi aplikasi DJP Online, aktivasi layanan e-bupot instansi pemerintah, dan tata cara pelaporan SPT masa PPh 21 dengan menggunakan layanan aplikasi e-Bupot PPh 21.

Sedangkan sesi kedua dibawakan oleh Muh Azzahir selaku Pelaksana KP2KP Sengkang, Zahir memaparkan terkait tata cara pelaporan menggunakan layanan aplikasi e-Bupot SPT masa unifikasi yaitu SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, SPT Masa PPN, serta pembuatan kode billing secara langsung.

KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan berupa bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPh kepada seluruh Bendahara UPTD Puskesmas di Kabupaten Wajo agar dapat mendukung terwujudnya ‘Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera’.

 

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi
Editor:Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.