Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi penyedia fasilitas kesehatan (faskes) di Aula Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Kamis, 17/10). Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Kepri bersama dengan tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Batam mengundang 42 penyedia fasilitas kesehatan di Kota Batam dan dihadiri oleh 49 peserta.
Kewajiban perpajakan secara umum yang harus dilakukan oleh penyedia faskes adalah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai yang bekerja pada faskes tersebut, menyetorkan pajak, membayar pajak, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT). Secara spesifik, kewajiban perpajakan untuk setiap faskes bisa berbeda-beda tergantung bentuk badan usaha dan jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Jendri sebagai salah satu anggota tim penyuluh pajak memaparkan, “Bapak Ibu yang menjalankan faskes, baik klinik praktik, klinik non praktik, dan faskes dengan dokter sebagai tenaga ahli, memiliki beberapa perbedaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.”
Dalam sosialisasi ini, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri juga memberikan simulasi penghitungan pajak sekaligus skema pemotongan pajak bagi dokter yang bekerja tidak hanya di satu rumah sakit, namun juga bekerja di beberapa klinik dan membuka praktik sendiri.
“Contoh kasus seperti ini sering kali kita temukan dan terkadang membingungkan bagi Bapak Ibu dari pihak faskes untuk menghitung dan memotong pajaknya,” tambah Jendri.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap para penyelenggara faskes di Kota Batam bisa memahami lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan yang dimilikinya.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views