Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan menggelar kegiatan edukasi kepada seluruh bendahara desa se-Kecamatan Muntilan di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Rabu, 16/10). Tujuan dari acara ini untuk mengedukasi para bendahara desa di Kecamatan Muntilan mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 26 orang dari 23 desa di Kecamatan Muntilan. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengawasan VI, account representative, dan Asisten Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan Muntilan dan Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Magelang Nakhrowi. Melalui sambutannya, Nakhrowi mengimbau para bendahara desa untuk semakin taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan SPT.
Selanjutnya rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang. Materi yang disampaikan berupa tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bendahara desa dan cara pengisian e-Bupot. Selain materi perpajakan bendahara desa, selanjutnya pemateri memberikan penyuluhan mengenai program Coretax yang akan menjadi sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti sesi ini, dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kasus perpajakan desa yang seringkali ditemui di lapangan.
KPP Pratama Magelang berharap dengan adanya edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara desa di Kecamatan Muntilan menjadi lebih tertib dan semakin lebih baik.
Pewarta: Fergi Bimantara Yoga |
Kontributor Foto: Fergi Bimantara Yoga |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views