Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat mengajak seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serang Barat untuk mengikuti kelas pajak yang akan diselenggarakan secara rutin setiap hari Rabu selama bulan Oktober hingga Desember 2024 di Kota Serang (Senin, 14/10). Kelas pajak ini bertujuan untuk membekali wajib pajak dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan aplikasi Coretax, sebuah inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk menyambut dan mendukung reformasi perpajakan, KPP Pratama Serang Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, salah satunya dengan menyelenggarakan kelas pajak secara berkala.
Kepala KPP Pratama Serang Barat Taufiq mengatakan, "Dengan menguasai Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara lebih mudah dan efisien, seperti membuat Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan pembayaran pajak, hingga mendapatkan informasi terkait perpajakan. Kami berharap melalui kelas ini, wajib pajak mendapatkan ilmu yang akan diajarkan sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakannya.”
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak, dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/kelaspajakcoretax401?r=qr. Kelas pajak akan diadakan setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB. Peserta diwajibkan membawa laptop pribadi dan datang 15 menit sebelum jadwal kelas dimulai. Petugas akan menghubungi wajib pajak yang sudah mendaftar pada 1 hari sebelum jadwal untuk konfirmasi kehadiran.
Melalui kelas ini, KPP Pratama Serang Barat berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Coretax dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Yosefhin Megawaty |
Kontributor Foto: Yosefhin Megawaty |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views