Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kelas pajak bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru di Gedung KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Rabu, 9/10). Kegiatan ini dihadiri oleh 14 peserta yang merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebagai PKP.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana membuka kelas pajak ini dengan menyampaikan pentingnya pemahaman aspek perpajakan bagi Wajib Pajak PKP dalam menjalankan usaha mereka. “Dengan pemahaman yang baik mengenai kewajiban perpajakan bagi PKP, diharapkan para pengusaha dapat lebih siap dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Mawan.

Dalam sesi materi, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Bangun Sigit Dipokuncoro menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak PKP baru.

Bangun menekankan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk memungut PPN, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Selain itu, Bangun juga memberikan contoh nyata dan studi kasus terkait pembuatan faktur pajak.

Banyak peserta yang mengikuti kelas pajak ini, tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan mengenai berbagai kendala perpajakan yang mereka hadapi. Banyak dari mereka yang merasa sangat terbantu dan mendapatkan wawasan baru dari sesi ini.

“Acara ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai pengusaha baru. Kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan kewajiban perpajakan setelah mengikuti kelas ini,” ungkap salah satu peserta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi KPP Pratama Cilegon yang bertujuan untuk mendukung pengusaha baru dalam memahami dan mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. KPP Pratama Cilegon berharap dapat menciptakan pengusaha yang tidak hanya sukses dalam bisnis, tetapi juga patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Pewarta: Dian Anggrayuni
Kontributor Foto: Dian Anggrayuni
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.