Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax sembari memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pedagang emas perhiasan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Helpdesk KP2KP Pinrang (Selasa, 8/10).
Petugas KP2KP Pinrang, Dodik, menyampaikan bahwa nantinya pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi satu platform dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). “Coretax akan mengitegrasikan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini, sehingga proses pelaporan pajak akan lebih efisien dan terpusat dalam satu sistem,” ungkap Dodik.
Dalam kegiatan asistensi ini, petugas pajak tidak hanya memberikan panduan teknis mengenai pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para PKP untuk mencoba secara langsung menggunakan Simulator Terpandu Coretax. “Pelaporan SPT akan disampaikan pada menu ‘Tax Return’ baik SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN. Tidak hanya itu, pembuatan faktur pajak pun dilakukan pada menu ‘e-Tax Invoice’, sehingga wajib pajak tidak perlu menggunakan aplikasi e-Faktur terpisah,” tambah Dodik.
“Jadi lebih sederhana ya, saya tidak perlu akses web-efaktur.pajak.go.id dan e-Faktur lagi. Semoga waktu diterapkan nanti tidak ada lag atau error lainnya ,” sahut wajib pajak.
Pengenalan Coretax ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam melakukan modernisasi layanan pajak. KP2KP Pinrang berkomitmen untuk terus mendampingi wajib pajak dalam beradaptasi dengan sistem baru ini sehingga proses transisi berjalan lancar.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views