Mulai 1 Januari 2024, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta Kabupaten/Kota beralih menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang bertujuan menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Dengan TER, penghasilan bruto anggota DPRD seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi akan dihitung menggunakan tabel tarif efektif dari Januari hingga November. Sedangkan untuk Desember, penghitungan akan mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Penggunaan TER ini tidak akan menambah beban pajak. Penghasilan bulan Januari s.d. November menggunakan tarif efektif, sementara pada bulan Desember seluruh penghasilan diperhitungkan kembali pajaknya dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan pada bulan-bulan sebelumnya (24/9).
Menjelaskan hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III menggelar sosialisasi tentang aturan tersebut kepada 33 bendahara dan pengelola keuangan Sekretariat DPRD dari 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilakukan karena beberapa DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Timur belum menerapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif.
“Pada masa Desember, seluruh penghasilan selama setahun akan dihitung kembali dengan metode terdahulu yaitu tarif progresif Pasal 17 UU PPh agar tidak menambah beban pajak bagi Bapak/Ibu. Jumlah pajak Bapak/Ibu tidak akan berubah, hanya saja penghitungan masa Januari s.d. November dibuat lebih mudah,” jelas Tri Bowo.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Acob Achmadi juga menjelaskan bahwa tarif efektif ini dibagi dalam beberapa lapisan berdasarkan penghasilan bruto. Penghasilan hingga Rp5,4 juta tidak dikenai pajak, sementara penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar dikenai tarif 34%.
"Pada intinya, Penggunaan TER ini sebenarnya hanya menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 saja, kalau sebelumnya penghitungannya cukup rumit, kini PPh Pasal 21 hanya tinggal mengalikan penghasilan bulanan dengan tarif pada tabel TER,” jelasnya.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Affan IP |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 337 views