Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kota Depok di di Aula Bank Jabar Banten Kantor Cabang Depok Jalan Margonda Raya, Depok (Selasa, 1/10). Tujuan kegiatan edukasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan sebagai bendahara instansi pemerintah.
Kegiatan edukasi dibuka oleh Kepala Dinas Kota Depok Widyati Riyandani dengan narasumber Deni Ferdian yang merupakan salah satu penyuluh pajak dari KPP Pratama Depok Sawangan. “Sebagai bendahara instansi mempunyai kewajiban perpajakan untuk memungut, memotong dan melaporkan pajak,” tegas Deni.
Materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah, aplikasi e-Bupot instansi pemerintah dan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai wajib pajak orang pribadi menjadi materi edukasi kali ini. Deni menjelaskan juga terkait materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Intansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan berharap melalui kegiatan edukasi ini, para bendaharawan dapat memahami dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah sehingga terjadi peningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views