Upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai DJP semakin marak terjadi saat ini. Para penipu ini menggunakan nama instansi dan jabatan yang ada di instansi untuk mengelabui wajib pajak dengan berbagai modus, salah satunya yaitu dengan modus menghubungi wajib pajak terkait perubahan data atau pengkinian data wajib pajak.

Hal ini seperti yang dialami oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, inisial A, yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha (Rabu, 23/10). A melaporkan kepada Satriawan, petugas KP2KP Unaaha untuk mengonfirmasi kebenaran dari kejadian yang dialaminya pada Selasa malam tanggal 22 Oktober 2024.

“Pak, tadi malam saya dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Kantor Pusat DJP melalui telepon. Pihak tersebut menyampaikan maksudnya kepada saya terkait perubahan/pengkinian data. Mendengar penjelasan pihak tersebut, hampir saja saya langsung percaya bahwa yang menghubungi saya adalah dari DJP. Untungnya, saya juga tersadarkan karena teringat berita-berita di televisi tentang maraknya upaya penipuan mengatasnamakan DJP sehingga saya jadi tidak terlalu menggubris bujuk rayu pihak tersebut,” ucap A.

“Kedatangannya saya ke KP2KP Unaaha pada siang hari ini adalah untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi dari pihak yang mengatasnamakan pegawai dari Kantor Pusat DJP tersebut,” tambah A.

Atas hal yang disampaikan oleh A, Satriawan menjelaskan bahwa saat ini sedang marak upaya penipuan mengatasnamakan DJP atau mengatasnamakan pegawai DJP.

“Bapak, terima kasih telah melakukan konfirmasi kepada kami,” tutur Satriawan. Melakukan konfirmasi kebenaran melalui saluran resmi misal datang ke kantor pajak terdekat atau menghubungi call center resmi DJP/call center resmi dari satker DJP merupakan salah satu cara untuk menangkal penipuan.

Karena maraknya upaya penipuan mengatasnamakan DJP dan pegawai DJP, maka wajib pajak perlu untuk menerapkan kewaspadaan terhadap komunikasi tidak resmi dari pihak yang mengatasnamakan DJP dan pegawai DJP, sehingga wajib pajak bisa terhindar dari penipuan yang bisa merugikan wajib pajak dan DJP, misalnya wajib pajak mengalami kerugian keuangan dan DJP bisa rusak reputasi/nama baiknya. Bahwa DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui telepon, chat Whatsapp atau SMS, email, maupun media sosial lainnya.

Pewarta: Yanuar Lauda Bisma Furuh
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.