Filosofi Pajak dalam Sureq I La Galigo, Karya Sastra Terpanjang di Dunia

Oleh: Suwandi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada musim dingin yang menggigit tulang di tahun 1852, Colliq Pujie also known as Retna Kencana alias Arung Pancana Toa (nama lengkapnya cukup panjang, yakni Retna Kencana Colliq Pujié Arung Pancana Toa Matinroé ri Tucaé, lahir pada tahun 1812 dan wafat pada tahun 1876) untuk pertama kalinya bertemu dengan BF Matthes, seorang penginjil dari Belanda. Perjumpaan itu berlanjut lima tahun kemudian, sewaktu Colliq Pujie menjadi tawanan Belanda dan diasingkan ke Makassar.
Pengasingan ini buntut dari penetangannya terhadap Belanda yang begitu gencar dan kencang. Hal ini karena perannya sebagai pemimpin rakyatnya. Sebagai putri raja --ayahnya Raja Kerajaan Tanete, yang sekarang menjadi wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan-- dia harus mengambil peran memimpin kerajaan. Hal ini karena ayahnya jarang berada di istana lantaran selalu diintimidasi oleh Belanda, sehingga urusan kerajaan diambil alih oleh Colliq Pujie selaku sekretaris istana.
Dalam pembuangannya, putri dari raja kedua belas Tanete, La Rumpang Megga Matinroe ri Mutiara, tersebut bertemu kembali dengan Matthes. Saat itulah Matthes menawarkan kepada Colliq Pujie untuk menyalin dan mengadaptasi naskah Sureq I La Galigo. Gayung bersambut, selama 20 tahun dengan telaten Colliq Pujie berhasil menyalin 12 jilid naskah Sureq I La Galigo dengan ketebalan mencapai 2.851 halaman.
Colliq Pujie memang dikenal sebagai seniman tulis yang tekun. Predikatnya terbentang dari pengarang, penyadur naskah, hingga penyunting naskah.
Sureq I La Galigo merupakan wasiat agung para leluhur yang membentuk jiwa dan peradaban masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya masyarakat Bugis. Secara keseluruhan naskah Sureq I La Galigo memuat lebih dari 300.000 bait dengan ketebalan lebih dari 6.000 halaman. Hal inilah yang menjadikan Sureq I La Galigo sebagai karya sastra terpanjang di dunia. Bahkan ia lebih panjang daripada karya kuno yang super tebal, Mahabharata (gubahan Wiyasa dari India) dan Odyssey (karangan Homer dari Yunani).
Banyak yang terangkum dalam Sureq I La Galigo yang telah ditetapkan sebagai Memory of the World oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan, UNESCO, pada tahun 2011 ini. Sureq I La Galigo banyak menjelaskan tentang siapa suku Bugis beserta budaya yang ada dan pesan-pesan moral yang relevan dengan kehidupan saat ini.
Satu di antaranya ialah soal pajak.
Pada Bab Selir-Selir Batara Guru, bait ke-25 berbunyi (hasil terjemahan): Ia dapat mengambil upeti rakyatnya, memungut juga pajak di sungai dan di binanga, karena ialah perempuan anakku. Baru lima belas hari, setelah lahirnya Wé Temmaddatuq.
Begitu juga dalam Bab Pertengkaran We Uleng dan We Tenrijelloq, bait ke-45 berbunyi (hasil terjemahan): Berikanlah kepada Paduka Tuanku, pajak muara, sewa sungai, harta benda yang banyak dari pedagang.
Dua hal di atas telah cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa sejak zaman dahulu keberadaan pajak telah ada di tengah masyarakat. Pajak tentunya tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara karena pajak tersebut dibayarkan oleh masyarakat untuk rajanya.
Pada akhirnya, banyak yang dapat kita pelajari dan petik dari Sureq I La Galigo ini. Tentunya selain jiwa kepahlawanan dari Sawerigading dan anak keturunannya, kita juga mewarisi wasiat dan petuah dari para leluhur. Bahwasannya pajak adalah sebuah pranata yang keberadaanya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sepanjang masa. Pajak dibayarkan oleh masyarakat untuk kemaslahatan bersama.
Atas hal ini, ratusan tahun kemudian kita menemukan sebuah padanan dari pernyataan seorang hakim agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr. yang menegaskan bahwa pajak adalah ongkos peradaban. Memang benar, dalam membangun peradaban, kita butuh pajak untuk membiayainya.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 224 views