Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menyelenggarakan kelas pajak terkait tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara online. Kelas ini diikuti Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Senin, 30/9). Kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 10 Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemateri pada kelas ini adalah Asisten Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) Kusumadewi. Kelas Pajak dibuka dan dipandu pembawa acara Haryani Utami, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Kelas pajak dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak terkait Tunggakan Pajak PPN. "Tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Kusumadewi. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN maupun batas waktu pembayaran ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kusumadewi menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan salah satunya apabila wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Adapun tahapan penagihan pajak dijelaskan oleh Kusumadewi antara lain Surat Teguran, Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Penyitaan, Pencegahan dan Penyanderaan.
Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak tersebut, Kusumadewi berharap wajib pajak memahami dasar diterbitkannya STP dan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.
Pewarta: Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Penjaringan |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views