Bekasi, 15 Oktober 2024 – Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Mitra Industri Mandiri lakukan sosialisasi Super Tax Deduction dengan industri yang bergerak di bidang pengembangan pendidikan vokasi.
Kegiatan yang diselenggarakan di SMK Mitra Industri MM2100 ini dihadiri oleh 15 industri yang melakukan pengembangan di bidang pendidikan vokasi wilayah Kabupaten Bekasi. Fungsional Penyuluh Pajak, Beny Santoso, mengisi kegiatan sosialisasi pada kesempatan kali ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga tiga ratus persen (300%) bagi pelaku penelitian dan pengembangan (litbang) atau Research & Development (R&D).
“Fasilitas super deduction tax ini dibuat untuk pihak-pihak yang melakukan kegiatan litbang. Bapak Ibu disini dapat membebankan biaya yang dikeluarkan (tax deduction) menjadi lebih besar sampai dengan 3 (tiga) kali lipat, sehingga pajak yang akan dibayarkan menjadi semakin kecil bahkan tidak perlu membayar pajak apabila hasil perhitungan pajaknya menjadi rugi”, ujar Beny Santoso.
Beny menambahkan dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat membantu untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Diharapkan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini para peserta dapat memahami fasilitas super tax deduction dan niat baik pemerintah untuk memberikan insentif bagi masyarakat dan industri nasional dapat terlaksana dengan benar, apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi unit kantor pajak terdekat.
#PajakKuatAPBNSehat

- 36 views