Radio Republik Indonesia Pro 1 menjadi sarana Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam memberikan sosialisasi dan informasi yang diwaliki oleh Ibu Wieka Wintari yang membahas mengenai bebas ppn bagi wajib pajak yang membeli rumah seharga 2 miliar. Dalam memberikan informasi terkini kepada Masyarakat didampingi Mbak Nana sebagai penyiar Radio Repblik Indonnesia Pro 1.

Pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan mekanisme bebas PPN salah satunya disektor industri perumahan yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dan mencapai target perlu diberikan insentif berupa PPN atas penjualan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah (DTP).

PPN yang ditanggung pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rumah susun, orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK 61 tahun 2024, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan ini, orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 7 Tahun 2024 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN ditahun 2024, diselesaikan berdasarkan PMK 7 tahun 2024, dan orang pribadi yang telah melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau rumah susun sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

PPN yang ditanggung pemerintah terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT dan ditandatangainya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sd tanggal 31 Desember 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sd Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.

Perlu diketahui berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi milik kementrian PUPR paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima serta memiliki nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual, nama, dan NPWP atau nomor induk kependudukan pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan dan nomor berita acara serah terima.

Insentif ini berlaku pada rumah tapak yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor dan satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu : harga jual paling banyak Rp 5 miliar, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penjual (PKP) yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Semua orang yang ingin membeli rumah bisa memanfaatkan insentif ini dengan syarat :  merupakan WNI yang memiliki NPWP atau NIK dan WNA yang memiiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

Gambaran perhitungan jika PPN ditanggung oleh pemerintah jika harga rumah Rp 5 miliar jika serah terima 1 September 2024 s/d 31 Desember 2024 maka Rp 2 Miliar dengan PPN Rp 220 Juta ditanggung pemerintah sedangkan Rp 3 Miliar dengan PPN Rp 330 Juta dipungut oleh penjual (PKP) kepada pembeli. Jika Serah terima 1 September 2024 sd 31 Desember 2024 (ada uang muka atau cicilan 1 di bulan September Rp 200 Juta) maka perhitungannya Rp 200 Juta dengan PPN Rp 22 Juta ditanggung pemerintah, Rp 1,8 Miliar dengan PPN Rp 198 Juta ditanggung pemerintah dan Rp 3 Miliar dengan PPN Rp 330 Juta dipungut oleh penjual (PKP) kepada pembeli.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan dampak positif terhadap sektor industry perumahan dengan menanggung PPN pembelian rumah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta merangsang daya beli masyarakat dan mencapai target masyarakat Indonesia mempunyai rumah layak huni di tahun 2025.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.