Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan seorang wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait surat panggilan pemeriksaan pajak yang diterimanya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang (Jumat, 27/9). 

Baharuddin selaku wajib pajak menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, istrinya mendapatkan surat pemanggilan terkait pemeriksaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Baharuddin dan istrinya merasa bingung dan cemas setelah menerima surat tersebut, sehingga mendorong mereka untuk mencari penjelasan di KP2KP Enrekang.

“Istri saya dapat surat pemanggilan dari Kantor Pajak Parepare, Bu. Kami kaget dan bingung surat itu terkait apa, jadi kami datang kesini untuk bertanya,” ujar Baharuddin.

Menanggapi pertanyaan Baharuddin, Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda Azzahra menjelaskan bahwa surat pemanggilan yang diterima Baharuddin merupakan surat panggilan pemeriksaan pajak atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya diajukan oleh istrinya.

“Surat ini ditujukan untuk istri Bapak. Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP yang sebelumnya pernah diajukan,” ujar Naura.

Sebelum mendapat surat pemanggilan terkait pemeriksaan pajak, Baharuddin mengaku bahwa istrinya memang pernah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dikarenakan ingin menggabungkan NPWP dengannya.

Dalam proses pengajuan penghapusan NPWP oleh wajib pajak, terdapat pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak untuk menguji tentang pemenuhan ketentuan formil dan materil dari permohonan wajib pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, terdapat dua jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan, yaitu Pemeriksaan Kantor yang dilakukan di Kantor Pajak, ataupun Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan pada tempat kedudukan wajib pajak.

“Surat panggilan pemeriksaan tersebut dikirimkan untuk meminta kedatangan wajib pajak agar dapat melakukan verifikasi secara langsung terkait beberapa hal yang berkaitan dengan permohonan Penghapusan NPWP diajukan wajib pajak,” jelas Naura.

Di akhir konsultasi, Baharuddin menyampaikan apresiasi atas penjelasan rinci yang telah diberikan Naura, ia mengaku menjadi lebih tenang setelah memahami penjelasan yang diberikan. “Terima kasih penjelasannya, Bu. Saya sudah mengerti sekarang. Saya akan segera mengunjungi Kantor Pajak Parepare untuk memenuhi pemanggilan ini,” tutupnya.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.