Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi secara langsung (One on One) mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tindak lanjut dari Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih di Helpdesk KP2KP Pinrang (Jum’at, 27/9). Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kali ini adalah wajib pajak Koperasi yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan. Peta tersebut menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. DSPT yang telah disusun tersebut digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan penyuluhan dan edukasi perpajakan.
Dalam sesi edukasi ini, Yunita, Petugas KP2KP Pinrang, memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai PKP serta sanksi administrasi apabila kewajiban perpajakan tersebut terlambat atau tidak dilaksanakan.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak DSPT terkait kewajibannya. Lebih lanjut, kami harap dapat merubah perilaku wajib pajak dari awalnya tidak patuh menjadi patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Yunita.
LKS, pengurus Koperasi, menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan.
“Terima kasih mbak penjelasannya, saya memang sering lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga kegiatan ini bisa membantu saya untuk lebih memahami kewajiban pajak agar terhindar dari potensi sanksi di masa mendatang,” ujar LKS.
KP2KP Pinrang berkomitmen untuk terus memberikan penyuluhan kepada seluruh wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pinrang. “Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi layanan resmi Pajak Pinrang melalui whatsapp pada nomor 0421-921566,” tutup Yunita.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views