Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menggelar acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Paseban Agung KPP Pratama Gianyar (Senin, 7/10).
Acara dibuka secara langsung oleh Abdul Gafur selaku Kepala KPP Pratama Gianyar. "Pada acara hari ini, kita pada dasarnya melakukan penyegaran atau update terkini bersama - sama dengan notaris dan/atau PPAT terkait aturan-aturan yang melekat pada transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," ungkap Dedi Kurniadi selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Acara sosialisasi tersebut salah satunya membahas bentuk implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB). Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang yang terdiri dari notaris/PPAT dari empat Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Gianyar yaitu Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung dan Karangasem.
Materi disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar. Salah satu penekanan yang disampaikan oleh Dedi Kurniadi selaku Kepala Seksi Pelayanan adalah terkait kelancaran akses e-PHTB.
“Agar E-PHTB dapat lancar digunakan, Bapak/Ibu semua harus menaati kewajiban perpajakan personalnya seperti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” ujar Dedi Kurniadi.
Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. "Dilihat dari tanya jawab serta diskusi yang terjadi dengan antusias yang tinggi maka besar harapan kami agar ke depannya semua kewajiban perpajakan terkait layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat semakin baik," tutup Dedi Kurniadi.
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views