Pematang Siantar, 15 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) s.d. 30 September 2024 telah mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp5,70 triliun. Jumlah tersebut merupakan capaian kinerja penerimaan pajak 68,60% yaitu terhadap target Rp8,32 triliun. Dengan jumlah tersebut terdapat peningkatan jumlah penerimaan pajak 3,49% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
Penerimaan pajak Rp5,70 triliun tersebut berasal jenis pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp2,62 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp2,41 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) Rp581,97 miliar, serta jenis Pajak Lainnya Rp86,45 miliar. Pertumbuhan penerimaan per jenis pajak secara Y-on-Y adalah PPh Non Migas 6,62%, PPN dan PPnBM -3,72%, PBB-P3 26,53%, dan Pajak Lainnya 0,86%. Tercatat sub jenis pajak yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah PPh Pasal 21 29,68% dan PPh Final 23,50%.
Penerimaan pajak tersebut dominan ditopang oleh empat sektor usaha yaitu Industri Pengolahan 23,1%; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 20,2%; Perdagangan 19,4%; dan Administrasi Pemerintahan 14,5%. Tercatat sejak triwulan II sektor usaha Industri Pengolahan dan sektor usaha Perdagangan menunjukkan pertumbuhan penerimaan positif yang konsisten.
Selain itu, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang telah diterma s.d. Triwulan III 2024 sebanyak 381.402 SPT yang berasal dari: Badan 13.256 SPT, Orang Pribadi Karyawan 320.886 SPT dan Orang Pribadi Non Karyawan 47.260 SPT. Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian kinerja Kepatuhan SPT Tahunan 98,51%.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan menyampaikan salah satu penyebab perlambatan penerimaan pajak s.d triwulan III adalah turunnya realisasi jumlah penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibanding periode yang sama tahun 2023, dengan penurunan terbesar adalah pada Belanja Barang/Jasa/Modal yang turun Rp966,37 miliar. Anton juga menyampaikan bahwa selain upaya pengumpulan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumut II saat ini sedang gencar memberikan edukasi pelatihan aplikasi perpajakan yang baru yaitu Coretax yang akan resmi digunakan pada tahun 2025.
#PajakKuatAPBNSehat
- 27 views