Dalam upaya meningkatkan pemahaman perpajakan bagi pengurus koperasi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar edukasi langsung mengenai pemajakan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Helpdesk KP2KP Pinrang (Kamis, 26/9).

PKT, pengurus koperasi, menyampaikan maksud kedatangannya. “Selamat siang Mbak, mohon bantuan penjelasannya, bagaimana aspek perpajakan dari koperasi mbak? Apakah diambil dari sisa SHU yang telah dibagikan kepada anggota atau dari SHU itu sendiri Mbak?”

Suriya, Pelaksana KP2KP Pinrang, menjawab pertanyaan wajib pajak dengan ramah. “Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) atas koperasi adalah jumlah SHU itu sendiri. SHU koperasi tersebut selayaknya penghasilan neto bagi Wajib Pajak Badan,” jawab Suriya.

Petugas pun menyampaikan tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang PPh. “Tarif yang dikenakan sebesar 22% dari penghasilan neto. Namun, peredaran bruto sampai dengan 50 miliar rupiah mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Sehingga tarif efektif yang dikenakan sebesar 11% dari SHU,” jelas Suriya.

"Kami sangat terbantu dengan edukasi ini, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Mbak Suriya, kami jadi lebih paham bagaimana aspek perpajakan koperasi," ujar PKT setelah mengikuti sesi edukasi.

KP2KP Pinrang berharap melalui program edukasi dan konsultasi seperti ini, tingkat kepatuhan perpajakan koperasi di Pinrang dapat meningkat. KP2KP Pinrang pun memperkenalkan layanan konsultasi secara daring melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566.

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.