Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap dengan tujuan mendapatkan asistensi pelaporan SPT Masa PPN (Senin, 23/9).   

Sesuai Pasal 15A ayat 2 Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Ichsan, wajib pajak, menyampaikan bahwa pihaknya lupa melaporkan SPT PPN Masa Juli karena jadwalnya yang padat bulan lalu. “Mohon dipandu lapor pajak PPN, Pak” ucap Ichsan.

Rio Lutfi Bryantama yang tengah bertugas di TPT menyambut baik kedatangan wajib pajak dan mulai memberikan asistensi.

Selama proses konsultasi berlangsung, Ichsan tiba-tiba mengajukan pertanyaan, “Kalau telat atau tidak lapor PPN, status PKP saya bisa tercabut ya Pak?” tanyanya.

Mendengar hal itu, Rio tersenyum dan mulai menjelaskan, “Terlambat lapor PPN tidak mengakibatkan tercabutnya status PKP.” Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan berakibat pada timbulnya sanksi denda administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak. Sedangkan terhadap tidak dilaporkannya SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut, Direktorat Jenderal Pajak dapat menonaktifkan sementara sertifikat elektronik milik PKP. Akibatnya, PKP tidak dapat membuat faktur pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 1 bulan setelah penonaktifan sertifikat elektronik tersebut PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak, maka DJP dapat mencabut status PKP secara jabatan.

“Jadi apabila ingin membuat faktur kembali setelah dilakukan pencabutan status PKP, wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan pengukuhan PKP,” pungkas Rio.

Memahami penjelasan yang diberikan petugas, Ichsan mengucapkan terima kasih dan berkomitmen akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, termasuk lebih memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.