Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka konsultasi perpajakan (Senin, 23/9).

Tiba di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, Icane selaku ketua kelompok tani disambut baik oleh petugas TPT Rahmat Hidayat. Icane segera menyampaikan informasi yang diterimanya dari teman bahwa kelompok tani wajib lapor SPT Tahunan ke kantor pajak. “Karena ber-NPWP jadi wajib lapor pajak tiap tahun, begitu kata teman saya,” ungkap Icane.

“Sebenarnya NPWP ini buat apa sih, Pak Rahmat? Kenapa kelompok tani harus punya NPWP?” imbuhnya.

Sontak hal ini menyadarkan Rahmat mengenai perlunya edukasi perpajakan bagi kelompok tani. Rahmat dengan sigap menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, kelompok tani termasuk ke dalam kategori wajib pajak badan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sehingga kelompok tani harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“NPWP ini bukan hanya kewajiban, tapi juga membawa banyak manfaat bagi kelompok tani,” ujar Rahmat. Lebih lanjut, Rahmat menjabarkan beberapa keuntungan memiliki NPWP bagi kelompok tani, antara lain kemudahan akses terhadap program bantuan/subsidi pertanian dari pemerintah, peningkatan kepercayaan mitra bisnis, serta kelancaran dalam mengurus administrasi usaha.

Sebagai wajib pajak, salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan kelompok tani adalah melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun dengan periode penyampaian 1 Januari sampai 30 April. Apabila melewati batas waktu pelaporan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi denda administrasi. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. "Karena lebih cepat, lebih nyaman," imbuhnya. Rahmat juga mengingatkan bahwa sebelum melaporkan SPT Tahunan, kelompok tani harus membuat pencatatan atau pembukuan sebagai kelengkapan lampiran dalam SPT Tahunan.

Terkesan dengan penjelasan Rahmat, Icane mengucapkan terima kasih. “Informasi ini penting sekali untuk kelompok tani seperti kami,” katanya.

Melalui pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, KP2KP Sidrap berharap kelompok tani dapat berkontribusi lebih optimal dalam kepatuhan dan penerimaan pajak.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.