Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan sosialisasi dalam kelas untuk para Wajib Pajak Badan yang bertujuan memperkenalkan purwarupa Coretax yang berlangsung di Ruang Studio KPP Pratama Bengkulu Satu, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Bengkulu (Selasa, 24/9).
Sebelum acara dimulai, KPP Pratama Bengkulu Satu mengirimkan undangan kepada dua puluh Wajib Pajak Badan. Dalam sosialisasi tersebut, Nadiyah Anjarsari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, memaparkan langsung penggunaan purwarupa situs web Coretax kepada para peserta. Nadiyah menegaskan bahwa sebelum mengakses Coretax, wajib pajak harus memastikan dua hal penting, yakni pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memastikan data yang dimasukkan telah diperbarui dan valid.
Pada sesi awal, sembari membagikan informasi masuk berupa NPWP dan kata sandi, Nadiyah memberikan penjelasan umum mengenai Coretax, mencakup cara masuk ke situs, pengaturan akses peran (impersonation), serta penggunaan sertifikat digital. Setelah itu, para wajib pajak diajak untuk langsung mempraktikkan penggunaan Coretax, mulai dari membuka berbagai menu seperti portal, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga buku besar.
Dengan ditemani edukator, Nadiyah mendemonstrasikan dasbor faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran, serta submenu bukti potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk lampirannya seperti neraca dan laporan keuangan. Para wajib pajak juga diperkenalkan cara mengecek surat tagihan dan surat ketetapan pajak. Coretax mempermudah wajib pajak dalam merespons surat-surat tersebut dan melakukan pembayaran melalui kode billing.
Wajib pajak yang datang secara umum sudah memahami alurnya karena sudah familier. “Setelah Coretax diimplementasikan secara penuh, semua proses bisa dilakukan melalui sistem ini. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, serta dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak dengan beragam kapasitas perangkat,” terang Nadiyah.
Ia juga menambahkan, "Kelas Coretax ini merupakan langkah awal Direktorat Jenderal Pajak dalam mempersiapkan para wajib pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan diberlakukan mulai 2025. Semoga dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya."
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: Andika Abduk Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views