Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali meluncurkan siniar terbaru melalui segmen NGOPI (Ngobrol Pajak Terkini) di akun resmi Youtube KPP Pratama Curup bertempat di Ruang Podcast 327 KPP Pratama Curup (Kamis, 19/9).
Siniar kali ini merupakan salah satu sarana edukasi perpajakan untuk menginformasikan solusi-solusi yang dapat dilakukan apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (UU KUP), kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan kewajiban negara untuk mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Irwansyah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup.
Atas permohonan wajib pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) akan diteliti dan diproses sesuai dengan kriteria wajib pajak. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) merupakan restitusi atas dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak yang akan diproses melalui ketentuan UU KUP Pasal 17C dan 17D. Jangka waktunya yaitu 15 hari kerja untuk restitusi atas SPT Tahunan Orang Pribadi, 1 bulan untuk restitusi atas SPT Tahunan Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan restitusi atas dasar permohonan atau pelaporan SPT Tahunan wajib pajak. Atas SPT Tahunan wajib pajak yang mengajukan restitusi melalui ketentuan UU KUP Pasal 17B akan diproses dengan jangka waktu yaitu 12 bulan. Sedangkan, atas permohonan wajib pajak yang mengajukan restitusi melalui ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang akan diproses dengan jangka waktu yaitu paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
“Di samping itu, untuk keperluan efisiensi waktu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui pajak.go.id atau langsung ke KPP atas dasar kesalahan nominal pajak yang telah disetorkan tadi yang menyebabkan kelebihan bayar pajak,” ujar Irwan.
Sebagai layanan unggulan KPP Pratama Curup yaitu Percepatan Penyelesaian Pbk, permohonan Pbk akan diproses maksimal 7 hari sejak permohonan diterima lengkap. Layanan unggulan ini mempercepat jangka waktu penyelesaian Pbk yang sebelumnya maksimal 30 hari berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Apabila Kawan Pajak masih bingung dan mau berkonsultasi terkait perpajakan, langsung chat Whatsapp kita di 081271332447,” tutup Irwan.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke |
Editor: |
- 16 views