Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Donggala melakukan konsultasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 11/9). Konsultasi ini terkait dengan transaksi yang telah dilakukan oleh Bendahara Dispora, yakni penyewaan salah satu hotel yang berlokasi di Kabupaten Donggala. Bendahara merasa ragu mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam kapasitasnya sebagai bendahara pemerintah, terutama terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi penyewaan hotel tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Petugas TPT Nadhia Arifa Rahmah memberikan penjelasan secara rinci mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku. Dijelaskan bahwa pemotongan pajak sangat bergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Apabila bendahara hanya melakukan penyewaan tempat di hotel tanpa melibatkan jasa tambahan lainnya, maka transaksi tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10%. Pemotongan ini berlaku tanpa memperhitungkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari rekanan atau pihak hotel. Selain itu, jika nilai transaksi penyewaan tempat tersebut melebihi dua juta rupiah, maka bendahara juga diwajibkan untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, apabila transaksi melibatkan tidak hanya penyewaan tempat tetapi juga penggunaan jasa perhotelan lainnya, seperti penyediaan makan dan minum oleh pihak hotel, maka perlakuan perpajakannya berbeda. Dalam kasus ini, transaksi tersebut dikategorikan sebagai pemanfaatan jasa perhotelan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Layanan seperti penyediaan makan dan minum oleh hotel termasuk dalam klasifikasi jasa yang dikenai PPh Pasal 23, sedangkan untuk PPN tidak dikenakan, karena jasa perhotelan termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bukan Pajak Pusat.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh bendahara Dispora terkait dengan rincian transaksi, Nadhia menyimpulkan bahwa transaksi tersebut masuk dalam kategori pemanfaatan jasa perhotelan. Oleh karena itu, kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 tanpa perlu melakukan pemungutan PPN.

Setelah mendapatkan penjelasan yang rinci dari Nadhia, Bendahara Dispora Kabupaten Donggala merasa puas dengan pelayanan dan edukasi perpajakan yang diberikan. Penjelasan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi bendahara mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi yang dilakukan, khususnya dalam kapasitasnya sebagai bendahara instansi pemerintah.

 

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.