Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang  bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak mengadakan kegiatan sosialisasi terhadap Bendahara Desa se-Kecamatan Bayah berlokasi di Aula Kantor Kecamatan Bayah (Rabu, 21/8).

Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan diselenggarakan selama 2 hari yaitu 21 - 22 Agustus 2024. Kegiatan dimulai dengan presensi peserta, pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu dibuka dengan sambutan oleh Camat Kecamatan Bayah, Dadan Juanda, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pandeglang, Immanuel Daomara Saragih.

"Sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa semua bendahara desa memiliki pemahaman tentang aturan dan kewajiban mereka dalam mengelola dana desa. Kami ingin mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan desa yang bersih dan efisien," ujar Immanuel.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Lebak  menekankan pentingnya aspek hukum dalam pengelolaan dana desa. Sosialisasi berjalan dengan lancar dan peserta  sangat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar kewajiban perpajakan desa.

KPP Pratama Pandeglang berharap, setelah kegiatan penyuluhan ini, Bendahara Desa se-Kecamatan Bayah dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar dan melakukan pelaporan tepat waktu.

 

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang
Editor:Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.