Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan rutin melakukan kegiatan rekonsiliasi atas penggunaan dana desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dari transaksi yang dilakukan oleh desa sudah diselesaikan dengan baik. Wajib pajak yang datang hari ini merupakan Adnan Hadi, Kepala Desa dari Desa Aur Ringit, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur (Senin, 9/9). Kegiatan rekonsiliasi dilakukan langsung di KP2KP Bintuhan yang beralamat di Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Adanya kegiatan rekonsiliasi merupakan bentuk kerja sama Pajak Bintuhan dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam membantu mengumpulkan penerimaan negara dari pajak. Tahapan rekonsiliasi menjadi tahapan yang harus dilalui setiap desa yang ingin melakukan pencairan anggaran dana desa (ADD). Agar mencapai penggunaan dana yang bijak, diharapkan dari desa mampu menyetorkan pajak dari transaksi penggunaan dana yang dikeluarkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan rekonsiliasi tidak hanya menjadi cara untuk membantu terkumpulnya penerimaan negara tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku saat ini karena pada akhirnya akan berdampak pada besaran jumlah dana yang akan di transfer ke daerah.
Petugas Pajak Bintuhan, Dian Anggraeny Galingging melakukan penelitian atas transaksi pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan rencana penggunaan dana yang diserahkan oleh Kepala Desa Aur Ringit. Setelah diteliti, petugas menemukan masih ada transaksi yang masih perlu diperbaiki, baik dalam penggenaan tarifnya maupun penghitungannya. Kekeliruan ini sangat dimungkinkan terjadi karena wajib pajak belum memahami sepenuhnya tentang apa saja yang menjadi kewajiban perpajakannya.
“Atas transaksi sewa tanah dan bangunan untuk kantor, tidak masuk dalam jasa sewa pasal 23 tetapi termasuk dalam PPh final 4(2) dengan tarif 10%. Kemudian, honor yang diberikan kepada kader kegiatan dikenakan tarif pasal 21 sebesar 5%. Bapak tidak perlu khawatir, untuk pembayaran yang keliru bisa kita pindahbukukan dan kekurangannya bisa kita buatkan billing terpisah,” ujar Dian.
Wajib pajak mengaku sangat terbantu dan teredukasi dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini. Wajib pajak juga mengharapkan diadakan kegiatan sosialisasi bersama dengan desa agar ada kesepahaman dan tidak terjadi lagi kesalahan dalam pengenaan pajak atas penggunaan dana desa. Pada akhir kegiatan rekonsiliasi, Dian memberikan flyer berisi ringkasan kewajiaban instansi pemerintah yang bisa menjadi pedoman bagi desa dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Petugas juga menyampaikan bahwa wajib pajak bisa melakukan konsultasi melalui nomor layanan maupun datang langsung ke KP2KP Bintuhan.
Pewarta: Dian Anggraeny Galingging |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 views