Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset penanggung pajak di Kabupaten Cilacap (Selasa, 27/8). Kegiatan penyitaan ini merupakan kegiatan sita serentak oleh seluruh KPP di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II.
Penyitaan dilakukan terhadap salah satu Badan Usaha di Cilacap atas tunggakan pajak yang belum dibayar, aset yang disita adalah satu unit mobil. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN yang didampingi oleh Dwi Wahyu Indriyono Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) serta dihadiri oleh perwakilan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Melalui tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan tersebut.
“Kami selalu berupaya mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, salah satunya melalui penyitaan ini,” ungkap Dwi Wahyu.
Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Nurul Marifah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views