Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan himbauan kepada beberapa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 5/9). Himbauan tersebut diberikan dalam rangka persiapan menuju implementasi sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan bagi wajib pajak. Salah satu upaya yang dilakukan dengan peluncuran Coretax. Dalam waktu dekat, Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi DJP ke dalam satu platform. Hal tersebut memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan memantau semua layanan serta status permohonan hanya melalui satu aplikasi.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Akhmad Reiza, menuturkan bahwa dalam sistem Coretax NPWP akan menggunakan format 16 digit. “Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Menurut data kami, masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP (NIK-NPWP). Oleh karena itulah, kami mengirimkan himbauan kepada wajib pajak tersebut untuk segera memadankan NIK-NPWP miliknya,” jelas Reiza.
Beberapa wajib pajak pun datang ke KP2KP Pinrang setelah menerima pesan himbauan yang disampaikan melalui Whatsapp. Dodik, Pelaksana KP2KP Pinrang, menyambut wajib pajak dengan ramah. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya pemadanan ini dapat memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya. “Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman pajak.go.id,” ucap Dodik sambil memadankan NIK-NPWP wajib pajak.
Sitti, salah satu wajib pajak, mengungkapkan, "Pelayanan di KP2KP Pinrang juga sangat ramah dan profesional. Saya berharap sistem Coretax yang baru dapat memudahkan kami dalam mengurus administrasi perpajakan."
Pajak Pinrang berharap seluruh masyarakat telah siap menggunakan Coretax pada saat diluncurkan. Pajak Pinrang pun terus berupaya mendorong masyarakat agar dapat memanfaatkan sistem Coretax tersebut.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Pinrang |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 78 views