Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penelitian atas kewajiban penyetoran pajak pemotongan dan pemungutan (Potput) instansi pemerintah desa dari Desa Pancur Negara, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur (Kamis, 5/9). Penelitian yang dilakukan oleh KP2KP Bintuhan termasuk dalam penerapan layanan unggulan bernama Kopaja (Rekonsiliasi Pajak Pusat) dan Serasa (Sinergi dengan Kejaksaan dan Inspektorat).
Rekonsiliasi pajak pusat bertujuan untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak dari penggunaan Dana Desa. Dana desa didefiniskan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Mekanisme Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) menjadi salah satu pos/akun bagian dari belanja negara dalam APBN yang menandai adanya desentralisasi fiskal.
Berdasarkan kondisi tersebut, pajak sebagai penyumbang terbesar dalam pendapatan negara tentu memegang peranan penting dalam pemberian transfer dana desa sebagai subsidi dari APBN kepada APBD. Agar mencapai penggunaan dana desa yang bijak, diharapkan instansi pemerintah desa mampu menyetorkan pajak dari dana desa yang dikeluarkan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak Bintuhan hadir untuk memfasilitasi kepatuhan wajib pajak instansi pemerintah desa melalui rekonsiliasi pajak pusat yang berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Kaur. Salah satu desa yang merasakan manfaat adanya rekon pajak tersebut adalah Desa Pancur Negara. Dian selaku petugas yang menerima berkas rekon dari Desa Pancur Negara untuk diteliti menyatakan bahwa ada beberapa pembayaran pajak yang harus diperbaiki karena ada kesalahan kode jenis setoran, yaitu atas pembelian benih tanaman seharusnya dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun terlanjur dibayarkan, sedangkan pajak atas sewa alat berat dan kader kegiatan justru belum dibayar oleh desa.
“Atas transaksi pembelian benih ini karena dibebaskan dari PPN, seharusnya tidak perlu dilakukan pemungutan. Sedangkan atas sewa alat berat dari CV dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan atas honorarium kader-kader kegiatan dipotong PPh pasal 21,” ujar Dian.
Bendahara Desa Pancur Negara merasa terbantu dengan penjelasan Dian. Akhirnya, atas pembayaran PPN tersebut dialihkan untuk membayar PPh pasal 23 dan PPh pasal 21 yang seharusnya sudah disetor menggunakan mekanisme pemindahbukuan. Bendahara Desa Pancur Negara berharap kedepannya Pajak Bintuhan dapat terus memberikan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak dari dana desa yang digunakan.
“Nantinya, pembayaran pajak yang Ibu lakukan sebagai bendahara desa ini juga akan menambah transfer Dana Desa di tahun depan. Pajak berasal dari rakyat, dan akan kembali untuk rakyat,” tandas Dian.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Theresia Helena P. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views