Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan telah melaksanakan edukasi Coretax selama tiga hari berturut-turut kepada wajib pajak di wilayah Pasuruan (Selasa, 27/8). Kegiatan ini berlangsung sejak 20 Agustus 2024 dan direncanakan akan terus berlangsung hingga 12 September 2024. Edukasi Coretax menyasar sebanyak 200 wajib pajak dengan prioritas tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pelaksanaan edukasi coretax yang direncanakan hingga pertengahan September ini masih dapat kita maksimalkan hingga akhir September jika diperlukan tambahan wajib pajak yang perlu diedukasi," ujar Febriana, salah satu anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Pasuruan.
Sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan Reformasi Perpajakan Tahap III. Mulai tahun 2018, reformasi ini difokuskan pada program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP), yang terdiri atas lima tema, yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Peraturan Perundang-undangan.
Sistem Coretax merupakan implementasi dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang mencakup tema Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis. PSIAP adalah proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, dan akurat. Hal ini sejalan dengan optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan edukasi Coretax pada hari ketiga ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bangil, Firman Setia Nugraha. Dalam sambutannya, ia memaparkan mengenai pengenalan Coretax dan transformasi dari sistem yang saat ini berjalan menjadi sistem Coretax. Sistem Coretax hadir dengan peningkatan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta integrasi berbagai layanan perpajakan dalam satu pintu melalui Portal Wajib Pajak.
"Salah satu kelebihan coretax dibandingkan sistem yang saat ini berjalan adalah integrasi aplikasi-aplikasi yang sebelumnya terpisah," ungkap Firman dalam sambutannya.
Edukasi Coretax dilakukan tidak hanya melalui penjelasan oleh tim penyuluh KPP Pratama Pasuruan, tetapi juga melalui mekanisme hands-on atau praktik. Wajib pajak diajak untuk mengenali tampilan dan mencoba menu-menu pada sistem coretax melalui akun wajib pajak mereka. Mereka melakukan praktik pembuatan faktur pajak, bukti potong (bupot), hingga Surat Pemberitahuan (SPT) melalui mekanisme baru dalam sistem Coretax.
"Sistem Coretax kali ini saya rasa lebih sederhana dan mudah digunakan dibandingkan aplikasi sebelumnya. Aplikasi e-Faktur sering mengalami masalah dengan database. Dengan adanya Coretax, masalah database sepertinya tidak akan muncul, dan diharapkan sistem ini dapat berjalan lancar," ungkap Nisa, perwakilan Wajib Pajak Badan, dalam sesi wawancara singkat.
Pewarta: Zarifa Aryadita Ramadhani |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views