Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyambangi tempat usaha wajib pajak sektor farmasi yang berlokasi di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 2/9).

Dalam pertemuannya dengan wajib pajak, Petugas Canvassing KP2KP Sidrap menyampaikan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% adalah paling lama 7 (tujuh) tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

“Mengingat tarif ini berlaku mulai tahun 2018, artinya tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir bagi pelaku UMKM dapat menggunakan fasilitas ini,” ujar Rio Lutfi Bryantama, Petugas Canvassing KP2KP Sidrap.

Lebih lanjut, petugas menerangkan bahwa mulai tahun 2025 wajib pajak orang pribadi UMKM harus menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Pembukuan. Ketentuan mengenai penggunaan NPPN secara teknis tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-17/PJ/2015. “Untuk usaha apotek, penghasilan neto usaha dihitung dengan persentase norma sebesar 20% dari penghasilan bruto,” jelas Rio memberikan contoh.

Wajib pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak. Pemberitahuan dapat disampaikan secara langsung di Kantor Pajak terdaftar atau secara online melalui laman www.pajak.go.id.

Sedangkan, apabila wajib pajak memilih melakukan Pembukuan. Wajib pajak perlu mengumpulkan data-data serta informasi keuangan seperti pendapatan usaha, biaya, hingga harta dan utang usaha. Kemudian disusun dalam bentuk laporan keuangan, meliputi neraca, laporan laba-rugi, dan penyusutan aset usaha pada periode tahun pajak yang bersangkutan.

Pada akhir kegiatan, petugas menginformasikan layanan konsultasi online melalui whatsapp layanan KP2KP Sidrap (0812 4420 4462) apabila wajib pajak mendapati kendala atau memiliki pertanyaan seputar kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan pemahaman lebih baik mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi UMKM. 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sidrap
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.